Published at 10/03/2020
SOSIALISASI INOVASI SADARI,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membagi
urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten. Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar, demikian pula kebudayaan sebagai urusan
pemerintahan wajib yang mendukung pelayanan dasar.
Untuk itu, penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah harus dapat dilaksanakan sebagai bagian dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. menuangkan kebijakan
program dan kegiatan yang terencana, terarah dan terpadu secara berkelanjutan
dan terintegrasi dengan pembangunan pendidikan dalam skala nasional dalam
sebuah perencanaan di bidang pendidikan yang dituangkan dalam keputusan Kepala
satuan Kerja, Keputusan dan Peraturan Kepala Daerah, serta Peraturan Daerah
(Bupati);
2.
melaksanakan urusan
pemerintahan daerah dan tugas pembantuan serta membuat inovasi di bidang
pendidikan yang menjadi kewenangannya;
3.
melaksanakan monitoring
dan evaluasi, serta pelaporan di bidang pendidikan;
4. melaksanakan administrasi kedinasan dan fungsi
lain yang diberikan Bupati sesuai dengan kewenangannya
Dalam rangka memperlancar dan mensukseskan tugas tersebut, salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat inovasi di bidang pelayanan public. Salah satu inovasi layanan public yaitu Sistem Informasi Pendirian Sekolah Swasta (SADARI).