Published at 10/01/2021
SOSIALISASI INOVASI SENSUS STATUS PENDIDIKAN,
Realita dimasyarakat banyak penduduk yang sudah lulus jenjang pendidikan
tertentu karena tidak ada kepentingan dengan Kartu Keluarga (KK) maka jenjang
pendidikan yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) adalah jenjang pendidikan yang
yang terdata pada saat pertama kali Kartu Keluarga (KK) itu dibuat. Sehingga
banyak data status pendidikan yang tercantum dalam catatan kependudukan tidak
terupdate. Sehingga membuat angka rata lama sekolah di Kabupaten Banyuwangi
Rendah yaitu sebesar : 7,41 tahun atau setara kelas 1 SMP. Dinas Pendidikan
melalui kegiatan sensus status pendidikan diharapkan bisa membantu pemerintah
untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang status pendidikan masyarakat,
meskipun belum mencapai keseluruhan penduduk di Kabupaten Banyuwangi yang terupdate.
Melakukan
perbaikan data kependudukan melalui perbaikan status pendidikan di Kartu
Keluarga yang ada di masyarakat, atau yang kita sebut Sensus Status Pendidikan
sebagai beikut :
a.
Setiap ASN
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi serta para PTT/GTT yang mendapatkan honor
rutin bersumber dari APBD berkewajiban mencari data Sensus Status Pendidikan
dengan melakukan sebagai berikut :
1. Mengumpulkan Photocopy Kartu Keluarga (KK) siswa yang
terdapat data riel status pendidikan dan data status pendidikan tidak sama
sebanyak 10 (sepuluh) Kartu Keluarga.
2. Mengumpulkan Photokopy Ijasah Terakhir setiap
warga/anggota keluarga yang tercantum dalam setiap Kartu Keluarga (KK)
Tersebut.
3. Bagi ASN dan GTT/PTT jenjang PAUD dan SD data direkap
setiap sekolah dalam form terlampir diserahkan ke Korwilkersatdik masing-masing
(soft kopy dan hardkopy serta berkas photokopy ijasah dan kartu keluarga),
4. Bagi ASN dan GTT/PTT jenjang SMP data direkap setiap
sekolah form terlampir diserahkan ke Bidang Pendidikan SMP ( soft kopy dan
hardkopy serta berkas photokopy ijasah dan kartu keluarga),
5. Bagi tenaga pendidik/kependidikan kesetaraan (PKBM) data
direkap oleh setiap PKBM form terlampir diserahkan ke Bidang Dikmas ( softhkopy
dan hardkopy serta berkas photokopy ijasah dan kartu keluarga)
6. Berdasarkan dan data pada point (1.a.3) dan point (1.a.4)
dikumpulkan ke Bidang Dikmas secara berkala pada tanggal 31 Maret , 30 Juni, 30
September dan 31 Desember pada setiap tahun.
b. Pengumpulan Data Keluarga Oleh Penerima Beasiswa Bidik Misi setiap mahasiswa penerima Bidik Misi mulai tahun pelajaran 2011 pada saat pencairan dana Beasiswa, mereka wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan angka rata lama sekolah dengan :Setiap mahasiswa mengumpul photokopy Kartu Keluarga minimal 10 Kartu Keluarga dari keluarga yang berbeda dilampiri ijasah terakhir. ( untuk mahasiswa aktif penyerahan berkas sebelum pencairan Dana Beasiswa Bidik Misi APBD diserahkan)
c. Pengumpulan Data Keluarga Oleh Penerima Beasiswa Bidik Misi setiap mahasiswa penerima Beasiswa Cerdas Tidak Mampu pada saat dana Beasiswa akan direalisasikan, mereka wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan angka rata lama sekolah dengan :Setiap mahasiswa mengumpul photokopy Kartu Keluarga minimal 10 Kartu Keluarga dari keluarga yang berbeda dilampiri ijasah terakhir. ( untuk mahasiswa aktif penyerahan berkas sebelum pencairan Dana Beasiswa Cerdas Tidak Mampu APBD diserahkan)